TIMESINDONESIA.MY.ID - Ketua DPR RI, Puan Maharani, baru-baru ini menunjukkan komitmen kuat terhadap proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Komitmen ini berfokus pada pentingnya "meaningful participation" atau partisipasi bermakna dalam penyusunan RUU tersebut.
Hal ini mendapat apresiasi positif dari Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho. Menurutnya, penekanan pada partisipasi bermakna ini menunjukkan keseriusan DPR dalam menghasilkan undang-undang yang berkualitas.
"Saya mengapresiasi apa yang disampaikan Ketua DPR," ujar Hardjuno Wiwoho. Ia menambahkan bahwa penekanan pada partisipasi bermakna sangat krusial dalam proses pembentukan undang-undang.
"Penekanan pada meaningful participation sangat penting karena menunjukkan bahwa DPR ingin RUU Perampasan Aset memiliki substansi yang kuat sekaligus memperoleh kepercayaan publik," jelas Hardjuno Wiwoho.
Lebih lanjut, Hardjuno Wiwoho menilai bahwa komitmen ini merupakan arah yang sangat baik bagi upaya legislasi di Indonesia. Hal ini mencerminkan perhatian pada kualitas dan legitimasi produk hukum yang dihasilkan oleh DPR.
Proses legislasi yang akan dilangsungkan pada tahun sidang 2026-2027 ini diharapkan akan semakin solid dengan adanya penekanan pada partisipasi publik yang substantif. Ini menjadi indikator bahwa DPR berupaya meningkatkan standar dalam pembentukan undang-undang.
"Ini merupakan arah yang baik dalam proses pembentukan undang-undang," tegas Hardjuno Wiwoho. Pernyataan ini disampaikan pada hari Senin, 17 Agustus 2026.
Apresiasi ini menunjukkan bahwa masukan dari berbagai pihak akan dihargai dan dipertimbangkan secara serius, demi terciptanya RUU Perampasan Aset yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga diterima oleh masyarakat luas.
Dikutip dari sumber yang relevan, komitmen Puan Maharani ini sejalan dengan upaya transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi. Partisipasi bermakna memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.