TIMESINDONESIA.MY.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok baru-baru ini melaksanakan kegiatan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar yang tersebar di sepanjang Jalan Pasir Putih, wilayah Sawangan, Depok.

Tindakan tegas ini dilakukan sebagai respons langsung terhadap keluhan dan laporan yang masuk dari masyarakat setempat mengenai keberadaan bangunan-bangunan tersebut.

Secara keseluruhan, sebanyak 120 unit bangunan liar berhasil dibongkar dalam operasi penertiban kali ini.

Kasatpol PP Depok, Dede Hidayat, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat peringatan yang telah dilayangkan sebelumnya kepada para pemilik bangunan.

"Penertiban hari ini adalah tindak lanjut dari laporan warga masyarakat terhadap adanya bangunan-bangunan liar di seputaran Jalan Pasir Putih ya. Ini ada 120 bangunan sesuai dengan SP yang kita layangkan," ujar Kasatpol PP Depok Dede Hidayat.

Beliau juga menambahkan bahwa bangunan-bangunan yang ditertibkan tersebut terbukti melanggar ketentuan garis sempadan sungai yang berlaku.

Pelaksanaan penertiban ini sendiri berlangsung pada hari Rabu, 19 Agustus 2026.

Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, penertiban ini dilakukan untuk menegakkan peraturan tata ruang dan menjaga kelestarian lingkungan di area tersebut.

Upaya ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi ruang publik dan meminimalisir potensi dampak negatif dari bangunan liar.