TIMESINDONESIA.MY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Hakim Saldi Isra melayangkan pertanyaan tajam kepada pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terkait efektivitas pengawasan terhadap maskapai penerbangan yang kerap mengalami penundaan jadwal atau delay.

Perhatian mendalam ini diungkapkan dalam agenda sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada hari Selasa, 18 Agustus 2026.

Pemerintah, sebagai regulator utama sektor penerbangan, dituntut untuk menunjukkan peran konkretnya dalam mengendalikan praktik delay yang merugikan penumpang.

"Terutama pemerintah ini sebagai apa? regulator, sebagai pengawas. Jika perlu kami tolong diberikan data, ini loih peringatan yang dilakukan terhadap Garuda, ini loh terhadap Lion Group, ini terhadap dan segala macamnya," ujar Saldi Isra dalam dinamika persidangan tersebut.

Sebelumnya, Hakim Saldi Isra telah secara eksplisit meminta pemerintah untuk menyajikan bukti nyata mengenai upaya pengawasan yang telah dilakukan terhadap maskapai yang sering bermasalah dengan jadwal penerbangan.

Namun, respons tertulis yang disampaikan oleh pihak pemerintah dinilai oleh hakim masih bersifat sangat normatif dan minim disertai dengan data pendukung yang otentik.

Pihak pemerintah diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai langkah-langkah intervensi yang telah diambil, termasuk detail peringatan atau sanksi yang telah dijatuhkan kepada maskapai yang berulang kali melakukan penundaan.

Fokus utama adalah pada bagaimana pemerintah menjalankan fungsinya sebagai pengawas untuk memastikan pelayanan maskapai sesuai standar dan tidak merugikan hak-hak konsumen.

Hal ini menjadi krusial mengingat dampak luas delay penerbangan terhadap mobilitas masyarakat, baik untuk keperluan bisnis maupun pribadi, serta kepercayaan publik terhadap industri penerbangan nasional.