TIMESINDONESIA.MY.ID - Langkah signifikan diambil oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait status kepegawaian di pemerintahan daerah. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, secara tegas menyatakan bahwa kepala daerah tidak akan lagi melakukan rekrutmen staf baru.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencapai kesepakatan final mengenai status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu poin krusial dari kesepakatan tersebut adalah pengalihan status PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.

"Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," ujar Bima Arya Sugiarto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Pernyataan ini mengindikasikan adanya perubahan mendasar dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah. Fokus kini akan beralih pada penyesuaian status kepegawaian yang ada.

Bima Arya Sugiarto membeberkan bahwa selama ini terdapat dua aspirasi utama yang kerap disampaikan oleh para kepala daerah kepada pemerintah pusat. Hal ini menjadi salah satu latar belakang pertimbangan dalam pengambilan keputusan ini.

Kemendagri berencana untuk segera melakukan sosialisasi secara masif. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan di daerah memahami kebijakan baru ini dengan baik.

"Semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," tambah Bima Arya Sugiarto, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap jadwal dan proses yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman dan efisiensi dalam pengelolaan kepegawaian di seluruh Indonesia, terutama terkait status PPPK.

Dikutip dari Kompas.com, kebijakan ini merupakan hasil dari diskusi mendalam antara eksekutif dan legislatif.