TIMESINDONESIA.MY.ID - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rencana untuk memasukkan pelajaran bahasa asing ke dalam kurikulum pendidikan dasar mulai dari kelas 1 Sekolah Dasar (SD).

Rencana ini, menurut penjelasan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, akan memiliki pendekatan yang berbeda dari mata pelajaran konvensional.

Fokus utama dari pengenalan bahasa asing di jenjang SD ini adalah pada tahap pengenalan, bukan sebagai mata pelajaran yang terpisah dengan beban akademis penuh.

"Jadi yang dimaksud itu bukan bahasa dalam pengertian sebagai mata pelajaran khusus ya, tapi lebih pada pengenalan bahasa asing gitu, khususnya untuk yang SD," ujar Mu'ti di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Sementara itu, untuk bahasa Inggris, akan ada penyesuaian kurikulum di mana mata pelajaran ini akan menjadi wajib mulai dari kelas 3 SD.

Hal ini menunjukkan adanya diferensiasi dalam implementasi, dengan bahasa Inggris mendapatkan status wajib di jenjang yang lebih tinggi.

Meskipun demikian, beberapa sekolah di Indonesia sebenarnya sudah menerapkan pembelajaran bahasa asing lainnya untuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi dari SD.

Hal ini mengindikasikan bahwa praktik pengajaran bahasa asing di luar kurikulum nasional standar sudah mulai diadopsi oleh institusi pendidikan.

Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai implementasi kebijakan baru terkait bahasa asing di tingkat dasar.