TIMESINDONESIA.MY.ID - Polres Serang berhasil mengamankan seorang pria berinisial NR yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kota Serang. Penangkapan ini kembali menyoroti fenomena residivisme dalam kasus narkoba.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka NR ternyata baru saja menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang. Masa kebebasannya hanya berlangsung singkat, yakni sekitar dua bulan sebelum kembali tertangkap.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian. Laporan tersebut mencurigakan adanya aktivitas peredaran narkotika.

"Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan tersangka," ujar AKBP Andri Kurniawan kepada awak media pada Selasa, 18 Agustus 2025.

Tindak lanjut dari laporan masyarakat ini kemudian diterjemahkan menjadi serangkaian upaya penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Penyelidikan tersebut bertujuan untuk memverifikasi kebenaran informasi yang beredar mengenai keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba.

"Tim kami bergerak cepat untuk memastikan apakah informasi yang kami terima itu benar adanya," kata AKBP Andri Kurniawan.

Keberhasilan penangkapan NR ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Serang.

Dikutip dari berbagai sumber, penangkapan ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan secara intensif oleh aparat kepolisian.