TIMESINDONESIA.MY.ID - Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh tahapan hukum terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah hukum ini menjadi perhatian dalam dinamika penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Dikutip dari KOMPAS.com, tanggapan resmi institusi kepolisian tersebut disampaikan secara terbuka di Jakarta.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh pihak Febrie Adriansyah sebagai wujud keberatan atas penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain mengenai penetapan tersangka, substansi gugatan tersebut juga menguji keabsahan tindakan penggeledahan serta penyitaan barang bukti.

Rangkaian tindakan penyidikan yang kini menjadi obyek permohonan praperadilan tersebut sebelumnya dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipidkor Polri. Uji materiil di pengadilan ini ditujukan untuk menilai apakah seluruh proses hukum yang dijalankan sudah memenuhi aturan hukum acara pidana yang berlaku.

Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa pihak penyidik menghormati keputusan pemohon untuk menempuh alur hukum tersebut. Keterangan mengenai kesiapan institusi Polri ini disampaikan secara resmi saat dikonfirmasi pada Selasa (4/8/2026).

"Pihak kami mempersilakan permohonan praperadilan tersebut untuk diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi.

"Jajaran Kortas Tipidkor Polri menyatakan kesiapan penuh dalam menghadapi permohonan gugatan praperadilan tersebut di persidangan," tegas Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi.

"Mekanisme praperadilan pada dasarnya merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang bagi setiap pihak yang memiliki kepentingan hukum secara langsung," kata Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi.

Permohonan praperadilan sendiri berfungsi sebagai instrumen kontrol yudisial guna menguji keabsahan tindakan penetapan tersangka, penyitaan, maupun penggeledahan. Langkah ini krusial untuk memastikan bahwa seluruh prosedur penegakan hukum yang dijalankan tetap mengedepankan asas kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Melalui jalur praperadilan ini, akuntabilitas dan prosedur kerja penyidik dari Kortas Tipidkor Polri maupun Polda Metro Jaya akan dinilai secara terbuka oleh hakim di pengadilan. Proses peradilan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang jelas serta berimbang bagi seluruh pihak yang terlibat.