TIMESINDONESIA.MY.ID - Sidang lanjutan praperadilan terkait eks Jampidsus Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Dalam persidangan tersebut, pihak termohon, yaitu Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung, telah menyampaikan jawaban mereka terhadap gugatan yang diajukan.

Tim kuasa hukum pemohon, yang diwakili oleh Febri Diansyah, menyatakan sikap menghormati seluruh jawaban yang telah disampaikan oleh pihak termohon 1, termohon 2, dan turut termohon.

"Kami dari tim pemohon menghargai dan menghormati jawaban yang sudah disampaikan oleh pihak termohon 1, termohon 2, dan turut termohon. Kita sudah mendengar itu bersama-sama," ujar Febri Diansyah usai sidang praperadilan.

Pihak termohon I dalam gugatan praperadilan ini adalah Polda Metro Jaya, sementara termohon II adalah Kortas Tipikor Polri. Kejaksaan Agung bertindak sebagai turut termohon dalam perkara ini.

Dari penjelasan yang diberikan oleh pihak Polri dan Kejaksaan Agung, tim kuasa hukum menemukan dua poin penting yang menjadi sorotan. Poin pertama adalah pengakuan dari Kortas Tipidkor.

"Yang kedua, tadi juga disampaikan bahwa kami tidak menemukan adanya bukti autentifikasi dokumen-dokumen elektronik atau screen capture," ujar Febri Diansyah.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya penjelasan mengenai kegiatan digital forensik yang dilakukan sebelumnya terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan.

"Dalam dokumen yang kami temukan itu screen capture-nya ada, tapi di jawaban tadi kami tidak mendengar, tidak menemukan adanya kegiatan digital forensik yang dilakukan sebelumnya," tambahnya.