TIMESINDONESIA.MY.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meluncurkan sebuah terobosan baru dalam pelayanan administrasi kependudukan. Inisiatif ini memungkinkan masyarakat untuk memperoleh akta kelahiran dalam format digital.
Akta kelahiran digital ini dapat dikirimkan langsung kepada masyarakat melalui berbagai platform digital, termasuk email dan aplikasi pesan instan populer seperti WhatsApp. Kemudahan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama bagi orang tua yang baru saja memiliki buah hati.
Inovasi layanan ini merupakan hasil integrasi dari dua sistem digital yang telah ada. Sistem Satu Sehat dari Kemenkes RI bersinergi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikelola oleh Kemendagri.
Tujuan utama dari pengintegrasian kedua sistem ini adalah untuk menyederhanakan dan mempercepat proses akses masyarakat terhadap dokumen-dokumen kependudukan yang krusial. Akta kelahiran menjadi prioritas utama dalam tahap awal implementasi ini.
"Dengan adanya sistem digitalisasi ini, orang tua tidak perlu lagi repot mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)," ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih efisien dan ramah pengguna.
Lebih lanjut, Menteri Kesehatan menjelaskan bahwa seluruh rangkaian proses pengurusan akta kelahiran kini dapat diselesaikan secara daring. Hal ini memungkinkan orang tua untuk menghemat waktu dan tenaga yang sebelumnya terbuang dalam antrean di kantor pemerintahan.
"Seluruh proses dapat dilakukan secara daring," tambah Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Penegasan ini menggarisbawahi kemudahan yang ditawarkan oleh sistem baru ini, yang memungkinkan pengajuan hingga penerimaan dokumen tanpa harus keluar rumah.
Dikutip dari TREN.HOTNEWS.ID, inovasi ini menandai langkah maju dalam digitalisasi layanan publik di Indonesia, khususnya dalam sektor administrasi kependudukan yang vital bagi setiap warga negara.