TIMESINDONESIA.MY.ID - Unit Reserse Kriminal Polsek Neglasari berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang meresahkan di wilayah hukumnya. Operasi penangkapan ini dilakukan di kawasan Neglasari, Kota Tangerang.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pengedar obat keras ilegal berinisial AF, yang diketahui berusia 26 tahun. Penangkapan ini merupakan buah dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat.

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Eko Bagus Riyadi, memberikan apresiasi tinggi atas respon cepat dan kinerja jajaran personelnya. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya.

"Pemberantasan terhadap peredaran obat keras ini sangat penting mengingat potensi bahaya yang ditimbulkannya, terutama bagi generasi muda," ungkap Kombes Eko Bagus Riyadi. Ia menekankan bahwa obat keras tanpa izin dapat merusak kesehatan masyarakat secara luas.

Lebih lanjut, Kombes Eko Bagus Riyadi menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang harus ditindak dengan tegas. Hal ini dikarenakan dampaknya yang dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya di kalangan remaja.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," ujar Kombes Eko Bagus Riyadi kepada wartawan pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Pernyataan ini menunjukkan komitmen berkelanjutan pihak kepolisian.

Dalam operasi penangkapan ini, petugas berhasil menyita ribuan butir obat keras ilegal. Item yang disita meliputi jenis Hexymer dan Tramadol, yang seringkali disalahgunakan oleh masyarakat.

Jumlah obat keras yang berhasil disita menunjukkan skala peredaran yang cukup signifikan di wilayah tersebut. Penyitaan ini diharapkan dapat memutus mata rantai pasokan obat-obatan berbahaya.

Tindakan penangkapan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dini terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Kepolisian bertekad untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran narkoba dan obat keras.