TIMESINDONESIA.MY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang akrab disapa Rudy Tanoesoedibjo. Rudy merupakan Komisaris Utama sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL).

Pemeriksaan yang diajukan untuk dijadwal ulang ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada Tahun Anggaran 2020.

Sedianya, Rudy Tanoesoedibjo dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada hari Kamis, 6 Agustus 2026. Namun, permintaan penundaan diajukan oleh pihak kuasa hukumnya.

Pihak Rudy Tanoesoedibjo menyatakan komitmennya untuk selalu bersikap kooperatif dalam proses hukum. "Pada prinsipnya, kami akan selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku," demikian disampaikan oleh kuasa hukum Rudy, Ricky Sitohang.

Surat panggilan pemeriksaan dari KPK diterima oleh pihak Rudy Tanoesoedibjo pada hari Selasa, 4 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, Rudy diminta hadir di kantor KPK pada Kamis, 6 Agustus 2026, untuk memberikan kesaksian.

Menindaklanjuti surat panggilan tersebut, kuasa hukum Rudy Tanoesoedibjo telah melakukan langkah proaktif. Mereka mendatangi kantor KPK pada hari Rabu, 5 Agustus 2026.

Saat mendatangi kantor lembaga antirasuah tersebut, pihak kuasa hukum membawa serta surat resmi yang berisi permohonan penundaan pemeriksaan. Permohonan tersebut juga disertai dengan usulan jadwal baru untuk pemeriksaan Rudy Tanoesoedibjo.

Dikutip dari Kompas.com, permintaan penjadwalan ulang ini merupakan bagian dari upaya kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Pihak Rudy Tanoesoedibjo berharap KPK dapat mempertimbangkan permohonan tersebut.

Seluruh proses ini mencerminkan adanya dinamika dalam penanganan kasus dugaan korupsi bansos beras yang melibatkan berbagai pihak, termasuk para saksi yang dipanggil oleh KPK.