TIMESINDONESIA.MY.ID - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memberikan sinyal kuat untuk mempercepat proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Target penyelesaian naskah draf RUU ini ditetapkan pada awal Oktober 2026.

Proses penyusunan naskah akademik dan draf RUU Ketenagakerjaan saat ini tengah bergulir di Komisi IX DPR RI. Pembahasan intensif dilakukan untuk memastikan substansi rancangan undang-undang tersebut komprehensif.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan kepastian mengenai target waktu tersebut. "Naskah akademik dan usulan draf RUU (hasil penyusunan di Komisi IX DPR RI) ditargetkan rampung pada awal Oktober 2026," ujar Dasco.

Penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang baru ini merupakan respons langsung terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK sebelumnya memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Hal ini menegaskan bahwa yang sedang disusun adalah sebuah undang-undang yang benar-benar baru. "Karena itu yang disusun adalah undang-undang baru tentang ketenagakerjaan, bukan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," jelas Dasco.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut juga memberikan batas waktu yang jelas bagi pembentukan undang-undang baru ini. Mahkamah memberikan tenggat waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.

Oleh karena itu, undang-undang baru mengenai ketenagakerjaan ini diharapkan dapat diselesaikan sebelum tanggal 31 Oktober 2026. Hal ini sesuai dengan amanat konstitusional yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI dalam sebuah audiensi. "Mahkamah Konstitusi memberi tenggat waktu dua tahun sejak putusan dibacakan, sehingga undang-undang baru itu diharapkan selesai sebelum 31 Oktober 2026," kata Dasco.

Audiensi tersebut dilaksanakan di Gedung DPR RI pada hari Kamis, 13 Agustus 2026. Dalam pertemuan tersebut, Pimpinan DPR RI berdialog dengan perwakilan dari gabungan koalisi buruh.