TIMESINDONESIA.MY.ID - Pemerintah Indonesia secara resmi berencana untuk mengevaluasi kemungkinan penerapan kebijakan kewarganegaraan ganda atau dwi kewarganegaraan dalam revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Jika kebijakan ini disetujui, maka akan menjadi sebuah perubahan signifikan terhadap asas kewarganegaraan tunggal yang telah dianut Indonesia selama 80 tahun kemerdekaannya. Asas tunggal ini merupakan pondasi penting dari cita-cita kebangsaan yang tercermin sejak Sumpah Pemuda 1928.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa rencana ini digagas sebagai upaya untuk menarik dan mengakomodasi para profesional asing yang keahliannya sangat dibutuhkan oleh Indonesia.

Kebijakan ini diproyeksikan akan bersifat sangat terbatas dan tidak berlaku untuk semua orang. Penerapannya akan difokuskan pada individu-individu yang memiliki keahlian spesifik dan krusial bagi kemajuan bangsa.

"Contoh mungkin dia ahli nuklir atau jadi tim nasional kita di semua cabor, atau dia ahli kimia yang dibutuhkan sekali oleh republik ini. Nah, jadi itu tidak boleh sembarang orang," ujar Supratman Andi Agtas saat ditemui di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta Pusat, pada akhir bulan Juli lalu.

Rencana pertimbangan dwi kewarganegaraan ini merupakan respons atas kendala yang dihadapi ketika Indonesia membutuhkan talenta asing yang enggan melepaskan status kewarganegaraan mereka.

Pemerintah ingin membuka pintu bagi para ahli internasional yang dapat memberikan kontribusi besar bagi pembangunan nasional tanpa harus terhalang oleh regulasi kewarganegaraan yang ada saat ini.

Hal ini menunjukkan adanya pergeseran strategis dalam pandangan pemerintah untuk lebih adaptif terhadap dinamika global dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia berkualitas.

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas secara eksplisit menyatakan bahwa penerapan dwi kewarganegaraan ini akan sangat selektif.