TIMESINDONESIA.MY.ID - Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kembali memasuki tahapan penting. Sidang bandingnya kembali digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Agenda utama persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi. Nadiem Makarim sendiri menyatakan kesiapannya untuk membeberkan fakta terkait uang pengganti senilai Rp 809 miliar yang dibebankan kepadanya.

Kehadiran dua saksi dari pihak GoTo menjadi sorotan dalam persidangan ini. Mereka diharapkan dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mengklarifikasi polemik uang pengganti tersebut.

Kedua saksi yang dihadirkan adalah Andre Soelistyo, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT AKAB/PT GoTo periode 2015-2023 dan Komisaris PT AKAB/PT GoTo periode 2023-2024. Saksi lainnya adalah Adesty Kamelia Usman, yang merupakan Group Head of Finance & Accounting PT GoTo.

Kehadiran kedua saksi dari GoTo ini merupakan bagian integral dari agenda pemeriksaan saksi dalam proses banding yang sedang berlangsung. Keterangan mereka diharapkan dapat memberikan pencerahan.

Nadiem Makarim menyampaikan optimismenya menjelang dimulainya sidang. Ia menegaskan bahwa fakta-fakta terkait uang pengganti Rp 809 miliar akan diungkap secara terang benderang.

"Hari ini kita akan membongkar sekali lagi fakta-fakta yang sudah tidak abu-abu lagi, yang sudah terang benderang mengenai uang Rp 809 miliar yang dikenakan kepada saya sebagai uang pengganti," ujar Nadiem Makarim sebelum sidang dimulai.

Keterangan dari Andre Soelistyo dan Adesty Kamelia Usman diharapkan dapat memberikan perspektif baru mengenai aliran dana dan pertanggungjawaban keuangan terkait pengadaan laptop tersebut.

Sebelumnya, Nadiem Makarim telah menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum dan memberikan keterangan yang jujur demi kejelasan perkara.