- TIMESINDONESIA.MY.ID - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengambil tindakan tegas terhadap sebuah perusahaan pengelola lapangan padel di Bandung yang melakukan penebangan pohon secara ilegal. Sanksi yang diberikan mencakup denda finansial sebesar Rp 100 juta dan kewajiban menanam kembali 1.000 pohon.
Peristiwa ini bermula dari tindakan perusahaan tersebut yang menebang sepuluh pohon pelindung. Penebangan ini dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah pemasangan sebuah videotron di depan gedung fasilitas olahraga padel.
Lokasi kejadian yang menjadi sorotan adalah di area depan gedung lapangan padel SixNine di Bandung. Tindakan penebangan pohon ini menarik perhatian pihak berwenang lingkungan hidup.
Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus ini dengan serius. Kementerian telah melakukan serangkaian proses investigasi untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.
"Pengawas Lingkungan Hidup dari KLH bersama dengan Pemkot Bandung telah melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan dan klarifikasi kepada pemilik usaha lapangan padel terhadap penebangan 10 pohon di depan videotron gedung lapangan padel," kata Jumhur Hidayat kepada awak media pada hari Minggu, 9 Agustus 2026.
Dalam proses klarifikasi, pemilik usaha lapangan padel tersebut telah mengakui perbuatannya. Mereka mengakui bahwa penebangan pohon itu dilakukan tanpa izin yang sah untuk kepentingan pemasangan videotron.
Atas pengakuan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup tidak hanya mengenakan sanksi denda. Perusahaan tersebut juga diwajibkan untuk melakukan restorasi lingkungan dengan menanam kembali pohon pelindung di area yang sama tempat pohon sebelumnya ditebang.
Kewajiban menanam 1.000 pohon ini merupakan bagian dari upaya pemulihan ekosistem yang terganggu akibat penebangan ilegal tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen KLH dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Indonesia.
"Pengawas Lingkungan Hidup dari KLH bersama dengan Pemkot Bandung telah melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan dan klarifikasi kepada pemilik usaha lapangan padel terhadap penebangan 10 pohon di depan videotron gedung lapangan padel," ujar Jumhur Hidayat.