TIMESINDONESIA.MY.ID - Selebgram dan YouTuber yang dikenal luas dengan nama Bigmo, Muhammad Jannah, terlihat hadir di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Kedatangannya pada hari Senin, 10 Agustus 2026, ini menarik perhatian publik dan awak media.

Kehadiran Bigmo di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya ini disebut berkaitan dengan adanya laporan resmi mengenai dugaan eksploitasi anak di bawah umur. Perkara ini diduga kuat terhubung dengan aktivitas promosi produk rokok elektrik atau vape.

Bigmo tidak menjalani proses pemeriksaan ini seorang diri. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya yang bernama Sangun Ragahdo. Kehadiran kuasa hukum ini menunjukkan keseriusan dalam menghadapi seluruh rangkaian proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya laporan yang menduga adanya pelanggaran terhadap hak-hak anak. Fokus penyelidikan adalah pada dugaan pemanfaatan anak di bawah umur untuk kegiatan komersial.

Pihak kepolisian sedang mendalami sejauh mana keterlibatan Bigmo dalam dugaan eksploitasi tersebut. Penyelidikan ini mencakup seluruh aspek kegiatan promosi yang dilakukan.

Kuasa hukum Bigmo, Sangun Ragahdo, turut mendampingi kliennya dalam memberikan keterangan. Keberadaan pengacara ini merupakan langkah standar dalam menghadapi proses hukum yang kompleks.

Seluruh proses pemeriksaan dilakukan di Unit PPA Polda Metro Jaya, yang memang memiliki kewenangan dalam menangani kasus-kasus terkait perempuan dan anak. Lokasi ini menjadi pusat perhatian selama Bigmo menjalani pemeriksaan.

"Kedatangan Bigmo ke Unit PPA Polda Metro Jaya pada Senin, 10 Agustus 2026, ini terkait dengan laporan dugaan eksploitasi anak di bawah umur," demikian keterangan yang dihimpun dari sumber terpercaya.

Dugaan eksploitasi anak ini secara spesifik dikaitkan dengan kegiatan promosi produk rokok elektrik atau vape. Hal ini menjadi salah satu fokus utama dalam penyelidikan yang sedang berlangsung.