TIMESINDONESIA.MY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memanggil dan memeriksa sejumlah pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Upaya ini merupakan bagian dari pendalaman kasus yang tengah dilakukan oleh institusi penegak hukum tersebut.

Pemeriksaan terhadap para pegawai Kemenhut ini difokuskan pada aspek-aspek kehutanan yang berkaitan dengan proses produksi pulp yang dijalankan oleh PT TPL. Hal ini mengindikasikan adanya keterkaitan erat antara pengelolaan sumber daya hutan dan praktik bisnis perusahaan tersebut.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari Kemenhut dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, tercatat ada lima pegawai Kemenhut yang telah dimintai keterangan terkait perkara yang sama.

"Memang kemarin ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dari kalau kemarin lima kalau tidak salah dari kehutanan," ujar Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Tak hanya itu, pada hari yang sama ketika Anang memberikan keterangan, tim penyidik Kejagung juga kembali memanggil dan memeriksa empat pegawai Kemenhut lainnya. Hal ini menambah jumlah total pegawai Kemenhut yang telah diperiksa dalam kasus ini.

"Dan hari ini juga ada pemeriksaan terhadap pegawai dari kehutanan kurang lebih empat. Jadi, sudah kurang lebih sembilan," kata Anang Supriatna.

Pemeriksaan ini secara spesifik menitikberatkan pada bagaimana aspek kehutanan menjadi komponen penting dalam operasional PT TPL. Perusahaan ini diketahui memproduksi pulp yang bahan bakunya berasal dari kayu.

"Pemeriksaan terhadap pegawai Kemenhut berkaitan dengan aspek kehutanan dalam produksi pulp yang dilakukan PT TPL," jelas Anang Supriatna.

Lebih lanjut, Anang Supriatna menguraikan bahwa inti dari pemeriksaan ini adalah memahami keterkaitan antara sumber daya kayu yang dikelola Kemenhut dengan kebutuhan bahan baku perusahaan.