TIMESINDONESIA.MY.ID - Musisi Ardhito Pramono telah resmi menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan terhadap sebuah label musik. Keputusan ini diambil terkait dengan dugaan persoalan hak royalti atas karya-karya musik yang telah ia hasilkan selama berkarir.
Pokok permasalahan utama yang diangkat dalam gugatan ini adalah adanya sengketa mengenai hak royalti. Ardhito Pramono merasa ada ketidaksesuaian dalam pengelolaan atau pembagian royalti atas lagu-lagunya yang pernah dinaungi oleh label tersebut.
Pihak penggugat dalam perkara ini adalah Ardhito Pramono sendiri. Ia menggugat sebuah label musik yang memiliki rekam jejak dalam menaungi karirnya di awal mula.
Gugatan tersebut diajukan secara resmi pada hari Kamis, 18 Mei 2023. Tanggal ini menandai dimulainya proses hukum formal untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi.
Adapun pihak tergugat dalam kasus ini adalah label musik yang pernah bekerja sama dengan Ardhito Pramono di masa awal karirnya. Detail mengenai nama label tersebut belum diungkapkan secara publik.
Penyebab utama Ardhito Pramono mengambil langkah hukum ini adalah dugaan persoalan terkait hak royalti. Hal ini menyangkut karya-karya musik yang telah ia ciptakan dan distribusikan melalui label tersebut.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan penyelesaian atas sengketa hak royalti yang dihadapi oleh Ardhito Pramono. Langkah ini menunjukkan keseriusannya dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai pencipta lagu.
"Perkara ini melibatkan Ardhito Pramono sebagai penggugat melawan label musik yang pernah menaungi kariernya di awal mula. Pokok permasalahan utama yang diangkat dalam gugatan ini adalah dugaan persoalan terkait hak royalti atas karya-karya musik yang telah dihasilkan," ujar sumber yang mengetahui perkara tersebut.
Gugatan tersebut diajukan pada hari Kamis, 18 Mei 2023. Penentuan tanggal ini menjadi penanda dimulainya proses hukum formal untuk menyelesaikan sengketa antara Ardhito Pramono dan pihak label musik tersebut, menurut keterangan yang diperoleh.