TIMESINDONESIA.MY.ID - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi saksi terungkapnya fakta baru dalam sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Perkara yang disidangkan pada Kamis (13/8/2026) ini menyoroti sebuah transaksi finansial bernilai fantastis, yaitu Rp 809 miliar, yang melibatkan PT AKAB dan PT Gojek Indonesia (PT GI).

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (12/8/2026), dua saksi kunci dari GoTo dihadirkan untuk memberikan keterangan. Mereka adalah Andre Soelistyo, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT AKAB atau PT GoTo, dan Adesty Kamelia Usman, Group Head of Finance & Accounting PT GoTo.

Kedua saksi tersebut memberikan penjelasan mendalam mengenai alur transaksi Rp 809 miliar tersebut, termasuk detail mengenai kepemilikan saham Nadiem Makarim.

Fakta lain yang terungkap adalah adanya surat kuasa yang telah diberikan sebelum Nadiem Makarim dilantik secara resmi sebagai seorang menteri.

Adesty Kamelia Usman menjelaskan bahwa transaksi senilai Rp 809 miliar tersebut tercatat terjadi dalam kurun waktu satu hari.

"Transaksi tersebut berkaitan erat dengan pembelian saham baru PT GI serta proses pelunasan utang yang ada," ujar Adesty Kamelia Usman.

Lebih lanjut, Adesty Kamelia Usman memaparkan bahwa PT AKAB merupakan pihak yang melakukan transfer dana sebesar Rp 809 miliar kepada PT GI.

"Dana tersebut dibayarkan sebagai kompensasi atas penerbitan saham baru PT GI yang dilakukan," kata Adesty Kamelia Usman.