TIMESINDONESIA.MY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda sidang kasus gratifikasi dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo. Penundaan ini dilakukan hingga tanggal 2 September 2026.
Sidang yang ditunda tersebut rencananya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah menyiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan di muka persidangan.
Penundaan sidang ini bukan tanpa alasan yang jelas. Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, menyampaikan bahwa jadwal persidangan yang padat menjadi kendala utama.
"Jadi sidang ditunda, sidang berikutnya hari Rabu, tanggal 2 September 2026. Ini agak lama bukan karena tidak beralasan, tadi sudah kami sampaikan," ujar Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2026).
Penjelasan lebih lanjut mengenai alasan penundaan disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim. Ia menguraikan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sedang menangani banyak perkara lain yang juga membutuhkan prioritas waktu.
"Karena kami belum bisa mengalihkan sidang-sidang lainnya. Apalagi minggu depan mulai replik-duplik. Itu akan maraton. Dalam satu minggu yang sama, mengingat kita harus segera putus," terang Brelly.
Hal ini menunjukkan adanya kompleksitas dalam pengaturan jadwal persidangan di pengadilan tersebut, yang berdampak pada kelancaran proses hukum kasus gratifikasi ini.
Penundaan ini secara efektif menggeser jadwal pemeriksaan saksi yang seharusnya segera dimulai, memberikan jeda waktu bagi para pihak yang terlibat.
Dikutip dari Kompas.com, penundaan sidang kasus gratifikasi Bea Cukai ini merupakan konsekuensi dari tingginya volume perkara yang sedang ditangani oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.