TIMESINDONESIA.MY.ID - Proses hukum terkait dugaan tindak pidana gratifikasi yang menyeret mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai, Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo, kini memasuki tahapan baru. Sidang perkara ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dikutip dari Kompas.com, majelis hakim telah memutuskan untuk menunda persidangan setelah agenda pembacaan eksepsi selesai dilaksanakan. Sidang rencananya akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Agenda utama dalam persidangan mendatang adalah penyampaian pendapat atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tanggapan ini merupakan respons resmi pihak kejaksaan atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, mengonfirmasi bahwa eksepsi dari pihak terdakwa telah resmi dibacakan dan diserahkan kepada majelis hakim. Hal ini menjadi dasar bagi pengadilan untuk memberikan kesempatan kepada jaksa dalam menyusun argumen balasan.

"Sidang ditunda. Sidang berikutnya hari Selasa, minggu depan, tanggal 11 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, dengan agenda pengajuan pendapat Penuntut Umum terhadap perlawanan advokat," ujar Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.

Terkait keputusan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti arahan majelis hakim. Mereka memerlukan waktu tambahan untuk menyusun materi tanggapan yang komprehensif atas eksepsi yang telah disampaikan penasihat hukum Budiman Bayu Prasojo.

Kasus ini menarik perhatian publik mengingat posisi strategis yang pernah diduduki terdakwa di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penegakan hukum yang transparan terus dikedepankan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Seluruh pihak yang terlibat kini tengah mempersiapkan diri untuk hadir kembali pada jadwal yang telah ditetapkan. Majelis hakim berharap proses pembuktian dapat berjalan dengan tertib sesuai dengan agenda yang telah direncanakan sebelumnya.

Follow timesindonesia.my.id
Follow on Google