TIMESINDONESIA.MY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi tuan rumah sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Agenda utama sidang ini adalah untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.

Sidang perdana ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Selasa, 18 Agustus 2026, bertempat di Ruang Sidang 03 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pelaksanaan sidang dimulai tepat pada pukul 09.00 WIB.

Informasi mengenai jadwal sidang ini dapat diakses melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Selasa, 18 Agustus 2026 agenda panggilan para pihak," demikian bunyi yang tertera dalam sistem tersebut, sebagaimana dikutip pada hari Selasa.

Pemeriksaan dan pengadilan atas permohonan praperadilan ini akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki. Beliau akan mendalami pokok perkara yang diajukan.

Dalam perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini, pihak termohon mencakup beberapa institusi penting. Kapolda Metro Jaya, selaku pimpinan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, menjadi salah satu pihak yang turut dipanggil.

Selain itu, Kakoortas Tipidkor Polri juga tercatat sebagai termohon dalam permohonan praperadilan ini. Kehadiran mereka dalam persidangan akan menjadi krusial.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung juga termasuk dalam daftar termohon. Institusi ini memiliki peran penting dalam penanganan perkara pidana khusus.

"Selasa, 18 Agustus 2026 agenda panggilan para pihak," demikian informasi yang tertera dalam SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip pada hari Selasa.

Dikutip dari Kompas.com, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan kepolisian.