TIMESINDONESIA.MY.ID - Polisi berhasil mengungkap sebuah jaringan perdagangan emas yang diduga berasal dari hasil tambang ilegal. Jaringan ini kuat diduga melibatkan dua warga negara asing asal India.

Aktivitas ilegal ini diperkirakan mampu mengolah emas dalam jumlah fantastis, mencapai 30 kilogram setiap harinya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait potensi kerugian ekonomi negara.

"Bisa dibayangkan 30 kg itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Minggu (16/8/2026).

Jika dihitung dengan harga emas per gram yang mencapai Rp 2,6 juta, kerugian yang ditimbulkan oleh penyelundupan ini sangat besar. "Hampir Rp 3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui," lanjut Brigjen Pol Mohammad Irhamni.

Pihak kepolisian menduga bahwa proses pengolahan emas hasil tambang ilegal tersebut dilakukan di wilayah Jakarta. Setelah diolah, emas tersebut kemudian diselundupkan ke luar negeri.

Salah satu jalur penyelundupan yang teridentifikasi mengarah ke Dubai. Hal ini menunjukkan skala internasional dari jaringan kejahatan ini.

Dalam upaya pengungkapan kasus ini, tim penyidik melakukan serangkaian penindakan. Lokasi yang menjadi sasaran adalah dua unit apartemen yang berada di kawasan Jakarta Utara.

Saat penggeledahan di apartemen pertama, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Ditemukan sekitar 2,5 kilogram emas yang disimpan dengan rapi di dalam sebuah brankas.

Barang bukti emas tersebut terdiri dari dua batang emas dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram. Selain itu, turut diamankan pula emas dalam bentuk cincin dengan total berat sekitar 500 gram.