TIMESINDONESIA.MY.ID - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengungkap sebuah sindikat yang memproduksi dan menjual meterai palsu dalam skala besar. Penindakan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas peredaran dokumen resmi di Indonesia.
Dalam operasi tersebut, terungkap bahwa sindikat ini telah berhasil menjual sekitar empat juta keping meterai palsu kepada masyarakat. Peredaran barang ilegal ini diperkirakan telah menghasilkan keuntungan fantastis bagi para pelakunya.
"Kami juga memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping meterai telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp 40 miliar," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, saat konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Pengungkapan ini tidak hanya berhenti pada penyitaan meterai palsu, tetapi juga mencakup penangkapan para pelaku yang terlibat dalam jaringan produksi tersebut. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik pemalsuan yang merugikan negara.
Barang bukti utama berupa mesin-mesin canggih yang digunakan untuk memproduksi meterai palsu turut disita oleh pihak berwenang. Keberadaan mesin ini menjadi bukti kuat keterlibatan sindikat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Mesin produksi meterai palsu yang disita memiliki kapasitas produksi yang sangat tinggi. Bimo Wijayanto merinci kemampuan mesin tersebut dalam pernyataannya.
"Mesin tersebut bisa memproduksi 900.000 keping meterai dalam 10 hari," jelas Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto.
Informasi ini menggarisbawahi betapa masifnya skala produksi yang dilakukan oleh sindikat tersebut sebelum akhirnya berhasil diungkap oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan meterai asli.