TIMES INDONESIA — Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) secara konsisten terus mendorong penguatan kolaborasi strategis antara Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di seluruh Indonesia. Langkah ini dinilai sebagai krusial dalam memperkokoh struktur perekonomian daerah, memperluas akses inklusi keuangan, serta memperkuat daya tahan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, di tengah gempuran ketidakpastian ekonomi global dan dinamika pasar keuangan lokal, Asbanda menggarisbawahi bahwa kunci utama dari keberhasilan sinergi antar-lembaga keuangan daerah ini terletak pada penerapan prinsip mitigasi risiko yang ketat, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Keterlibatan BPD dan BPR sebagai garda terdepan sistem perbankan nasional di tingkat regional memiliki peran yang tidak terantikan. BPD dengan kapasitas permodalan yang relatif lebih besar, jaringan teknologi yang kian berkembang, serta likuiditas yang stabil, memiliki posisi strategis sebagai bank pengampu atau apex bank bagi BPR. Di sisi lain, BPR memiliki keunggulan kompetitif berupa kedekatan emosional dan geografis dengan para pelaku usaha akar rumput. Penggabungan kekuatan ini dinilai mampu menciptakan ekosistem keuangan daerah yang solid, selama kedua belah pihak mampu mengelola potensi risiko sistemik maupun operasional secara prudent dan profesional.

Dalam lanskap industri perbankan saat ini, peningkatan mitigasi risiko bukan sekadar pemenuhan regulasi (compliance), melainkan strategi bertahan hidup dan berkembang. Asbanda menilai bahwa integrasi bisnis antara BPD dan BPR, baik melalui skema co-lending, penyediaan fasilitas likuiditas, hingga pemanfaatan bersama infrastruktur teknologi informasi, harus diimbangi dengan kerangka manajemen risiko yang mantap. Tanpa adanya pemetaan dan mitigasi risiko yang tepat, ekspansi kredit maupun penyaluran dana kerja sama berpotensi meningkatkan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) yang dapat mengganggu kesehatan finansial kedua belah pihak.

Sebagai bentuk nyata dari dorongan tersebut, Asbanda menekankan pentingnya standarisasi analisis kredit dan penerapan sistem pemeringkatan risiko (risk scoring) yang adopsinya relevan dengan karakteristik bisnis di daerah. BPR sering kali menghadapi tantangan terkait keterbatasan sumber daya manusia serta infrastruktur analisis risiko yang berbasis data analitik modern. Melalui kemitraan strategis, BPD dapat mensupervisi sekaligus menyalurkan transfer pengetahuan (knowledge transfer) kepada BPR, sehingga proses penilaian kelayakan debitur dapat dilakukan secara lebih objektif, akurat, dan meminimalkan potensi kelalaian.

Pentingnya penguatan mitigasi risiko ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU P2SK memberikan ruang yang lebih luas bagi BPR untuk berkembang, termasuk perubahan nomenklatur menjadi Bank Perekonomian Rakyat serta peluang untuk melantai di bursa saham dan berpartisipasi dalam sistem pembayaran digital. Namun, perluasan wewenang ini dibarengi dengan tuntutan pengawasan dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) yang jauh lebih ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, sinergi dengan BPD menjadi jalur akselerasi bagi BPR untuk meningkatkan standar tata kelolanya.

Sektor teknologi informasi juga menjadi fokus krusial dalam peta jalan mitigasi risiko yang diusung Asbanda. Transformasi digital yang melanda industri perbankan membawa peluang besar sekaligus ancaman keamanan siber yang kompleks. Banyak BPR menghadapi kendala efisiensi biaya jika harus membangun sistem keamanan siber dan aplikasi perbankan digital secara mandiri. Di sinilah peran BPD menjadi sangat vital melalui skema konsolidasi teknologi. BPD dapat menyediakan platform digital terbagikan (shared services) yang aman dan tepercaya bagi BPR, sehingga risiko kebocoran data, penipuan digital (fraud), serta gangguan sistem dapat diminimalkan dengan efisiensi biaya yang optimal.

Dampak dari sinergi yang mengutamakan mitigasi risiko ini akan dirasakan langsung oleh perekonomian daerah. Ketika BPD dan BPR mampu menyalurkan pembiayaan secara sehat, sektor-sektor produktif di daerah—seperti pertanian, perikanan, perdagangan pasar tradisional, dan industri kreatif—akan mendapatkan pasokan modal yang stabil. Kredit yang tersalurkan secara prudent tidak hanya menekan risiko gagal bayar, tetapi juga memastikan bahwa modal betul-betul produktif dalam menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong laju pertumbuhan ekonomi regional secara inklusif.

Selain aspek teknis perbankan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) menjadi pilar utama dalam membangun budaya sadar risiko (risk-aware culture). Asbanda secara aktif memfasilitasi berbagai program pelatihan, sertifikasi manajemen risiko, serta lokakarya interaktif bagi para pengurus dan staf BPD maupun BPR. Langkah edukatif ini bertujuan untuk menyelaraskan persepsi para pelaku industri perbankan daerah mengenai pentingnya mendeteksi sinyal-sinyal awal kerentanan finansial (early warning indicators) sebelum menjadi krisis yang merugikan.

Model kerja sama apex bank yang ideal antara BPD dan BPR mencakup tiga aspek utama: penyedia bantuan likuiditas (liquidity support), wadah penempatan dana (fund pooling), dan pusat pengembangan teknis (technical assistance). Jika ketiga aspek ini dijalankan dengan landasan mitigasi risiko yang kokoh, maka ketergantungan BPR pada sumber dana berbiaya tinggi dapat ditekan. Sebaliknya, BPD juga mendapatkan kepastian bahwa dana yang disalurkan melalui BPR dialokasikan kepada debitur yang telah melalui proses penyaringan risiko yang akuntabel.