TIMESINDONESIA.MY.ID - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kini tengah menghadapi dakwaan serius terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berpusat pada alokasi kuota haji tambahan untuk periode tahun 2023 hingga 2024.
Dalam persidangan yang berlangsung, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa tindakan korupsi ini telah menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan negara. Nilai kerugian yang tercatat sangat besar, mencapai ratusan miliar rupiah.
Secara spesifik, kerugian negara akibat kasus kuota haji ini ditaksir mencapai Rp 622.090.207.166,41. Angka ini merujuk pada hasil pemeriksaan yang mendalam oleh lembaga negara.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola ibadah haji.
Sidang perdana yang mengungkap dakwaan ini digelar pada hari Selasa, 11 Agustus 2026. Tanggal ini menjadi penanda dimulainya proses hukum untuk mengungkap kebenaran di balik kasus tersebut.
Lokasi persidangan yang strategis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menunjukkan keseriusan penanganan kasus ini. Pengadilan ini memang menjadi tempat utama untuk mengadili perkara korupsi di tingkat nasional.
Pihak kejaksaan terus mendalami unsur-unsur pidana yang dituduhkan kepada mantan Menteri Agama tersebut. Aliran dana dan kronologi dugaan korupsi menjadi fokus utama dalam pembuktian di persidangan.
Dikutip dari sumber berita yang meliput persidangan, jaksa menegaskan bahwa kerugian negara yang dihitung telah berdasarkan pada laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan ini menjadi dasar kuat dalam penentuan besaran kerugian.