TIMESINDONESIA.MY.ID - BPJS Ketenagakerjaan berhasil mengungkap praktik kecurangan dalam pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Temuan ini melibatkan ratusan klaim yang ternyata tidak berdasarkan kejadian nyata.

Investigasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan menemukan adanya 391 klaim JKK yang dinyatakan fiktif. Kejadian ini berlangsung dalam rentang waktu satu dekade, yaitu dari tahun 2014 hingga 2024.

Nilai fantastis sebesar Rp 24,5 miliar berhasil dicairkan dari klaim-klaim fiktif tersebut. Angka ini menjadi sorotan serius terkait tata kelola dana jaminan sosial.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Harry Pramono, Asisten Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) BPJS Ketenagakerjaan. Beliau juga merupakan ahli pada Direktorat Investigasi BPJS Ketenagakerjaan.

Keterangan tersebut diberikan Harry Pramono saat dirinya memberikan kesaksian dalam persidangan. Sidang yang dimaksud adalah perkara dugaan korupsi klaim fiktif JKK yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 10 Agustus 2026.

"Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang telah kami lakukan, tim menyimpulkan terdapat 391 klaim JKK yang dinyatakan fiktif dengan nilai sekitar Rp 24,5 miliar," ujar Harry Pramono.

Proses audit yang dilakukan tim BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci terungkapnya skandal ini. Pemeriksaan dokumen dan keterangan dari berbagai pihak dilakukan secara cermat.

Temuan ini juga didukung oleh keterangan yang telah disampaikan oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kolaborasi ini memperkuat bukti-bukti yang ada.

Dikutip dari Kompas.com, modus yang digunakan dalam pengajuan klaim fiktif ini diduga terkait dengan rekayasa kejadian kecelakaan kerja yang tidak pernah terjadi.