TIMESINDONESIA.MY.ID - Pemerintah terus memperkuat langkah strategis dan solusi mitigasi bencana kebakaran hutan dan lahan di seluruh penjuru tanah air. Melalui Kementerian Dalam Negeri, pedoman tegas diberlakukan secara komprehensif bagi seluruh jajaran pimpinan pemerintah daerah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara resmi memberlakukan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026. Ketetapan ini mewajibkan aparatur daerah menghentikan praktik pembersihan maupun pembukaan lahan dengan metode pembakaran.

Dikutip dari KOMPAS.com, instruksi penertiban ini ditujukan secara merata kepada seluruh level kepemimpinan daerah tanpa pengecualian demi menjaga kelestarian lingkungan.

"Saya telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 yang pada prinsipnya melarang para bupati, wali kota, hingga gubernur untuk membuka lahan dengan membakar, tanpa pengecualian apa pun," ujar Tito Karnavian saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Penerapan aturan tanpa pengecualian ini diambil sebagai solusi cepat dalam menghadapi kondisi darurat kabut asap. Pemerintah menilai tindakan pencegahan preventif melalui pembatasan mutlak merupakan instrumen terpenting untuk menekan kemunculan titik api baru.

"Jika sebelumnya masih terdapat toleransi terkait kearifan lokal atau adat, kini kebijakan tersebut berlaku mutlak tanpa pengecualian mengingat kondisi darurat yang menuntut langkah luar biasa dan diskresi agar tidak timbul pembakaran baru," tutur Tito Karnavian.

Di samping larangan pembukaan lahan, pemerintah daerah juga diminta mengoptimalkan penanganan taktis di wilayah masing-masing. Fokus penanganan diarahkan pada tindakan responsif guna menghentikan kebakaran yang terlanjur meluas.

"Fokus utama dalam strategi pengendalian kebakaran hutan dan lahan kali ini diprioritaskan pada pemadaman segera terhadap area lahan atau hutan yang sudah mengalami kebakaran," kata Tito Karnavian.

Follow timesindonesia.my.id
Follow on Google