TIMESINDONESIA.MY.ID - Sebuah insiden yang memicu perhatian publik terjadi di Jalan Mayor Oking, Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Peristiwa ini melibatkan seorang sopir taksi online yang diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh juru parkir yang tidak resmi.

Kejadian yang terekam dalam sebuah video tersebut memperlihatkan keluhan sopir taksi online yang merasa dirugikan. Ia dikenakan biaya parkir yang tidak semestinya saat sedang menepi untuk mengambil pesanan penumpang.

Video yang beredar luas dan terlihat pada Rabu, 12 Agustus 2026, ini menyoroti momen di mana sopir tersebut menyatakan keberatannya atas permintaan uang parkir yang dianggap tidak sah.

Peristiwa ini sendiri diketahui terjadi pada hari sebelumnya, yaitu Selasa, 11 Agustus 2026, pada pagi hari. Waktu kejadian ini menjadi krusial dalam kronologi penelusuran lebih lanjut.

Kronologi kejadian bermula ketika sopir taksi online tersebut sedang menepi sejenak di area tersebut. Tujuannya adalah untuk menjemput atau mengantarkan penumpang sesuai dengan pesanan yang diterima.

"Korban mengeluhkan karena diminta uang parkir," demikian narasi yang terdengar dalam video tersebut, menggambarkan inti permasalahan yang dihadapi sopir taksi online itu.

Setelah sopir tersebut menepi, seorang juru parkir liar kemudian mendatangi kendaraannya. Juru parkir tersebut kemudian meminta sejumlah uang dengan modus pungutan parkir, meskipun keberadaannya tidak resmi.

Dikutip dari tayangan video yang beredar, sopir taksi online tersebut menyatakan keberatannya atas praktik pungutan liar tersebut. Hal ini menunjukkan respons awal korban terhadap tindakan juru parkir yang diduga melakukan pemerasan.

Setelah video tersebut viral dan menjadi perbincangan publik, pihak kepolisian dilaporkan telah bergerak untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar ini. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat dan upaya penegakan hukum.