TIMESINDONESIA.MY.ID - Dunia perbankan nasional kembali mendapat perhatian setelah dua pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang tersandung kasus hukum. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada PT BAS.
Peristiwa yang mencoreng integritas lembaga keuangan ini terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni periode 2021 hingga 2024. Kasus ini pun memicu reaksi dari kalangan legislatif yang menuntut adanya perbaikan sistem di tubuh bank pelat merah tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Rivqy Abdul Halim, menyoroti pentingnya evaluasi mendalam atas kejadian ini. Ia menekankan bahwa setiap proses pemberian kredit harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian yang ketat.
"Ini menjadi evaluasi bagi manajemen BTN untuk berbenah dengan memperkuat kontrol dan integritas kepegawaian," ujar Rivqy.
Lebih lanjut, Rivqy mengingatkan bahwa sektor perumahan memiliki peran vital dalam mendukung program pembangunan nasional. Oleh karena itu, ia berharap agar celah-celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana dapat segera ditutup.
"Terlebih, sektor perumahan merupakan bagian dari program pembangunan nasional. Jangan sampai ada lagi kasus serupa yang terulang," tambah Rivqy.
Menurut pandangan Rivqy, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian kredit ini menjadi sinyal kuat akan perlunya pembenahan sistem. Ia mendorong manajemen bank untuk lebih memperketat pengawasan internal agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa depan.
Kasus ini kini menjadi pelajaran berharga bagi perbankan dalam menjaga kepercayaan publik. Penguatan integritas pegawai dan sistem kontrol menjadi kunci utama agar BTN tetap dapat menjalankan fungsinya sebagai penyokong utama pembiayaan perumahan rakyat di Indonesia.