TIMESINDONESIA.MY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang mantan pejabat pajak sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Kali ini, giliran Muhamad Haniv, yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, yang harus berhadapan dengan hukum.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan mendalam oleh KPK. Muhamad Haniv terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas lembaga antirasuah tersebut pada Rabu (19/8/2026).

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, Haniv keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.14 WIB. Penampilannya saat itu memperlihatkan status barunya sebagai tersangka.

Ia kemudian digiring oleh tim penindakan KPK yang didampingi oleh beberapa personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Langkahnya diarahkan menuju mobil tahanan yang telah menanti.

Mobil tahanan tersebut dijadwalkan akan membawa Muhamad Haniv menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. Ini menandai dimulainya proses penahanan dirinya oleh KPK.

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi terkait kasus gratifikasi yang kini menjeratnya, Haniv memilih untuk tidak memberikan komentar. Ia menunjukkan sikap bungkam sambil terus melangkah menuju mobil tahanan.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penahanan terhadap Muhammad Haniv. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan selesai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"KPK menahan Muhammad Haniv usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi," demikian informasi yang disampaikan.

Dikutip dari Kompas.com, status tersangka ini disematkan kepada Muhamad Haniv setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.