TIMESINDONESIA.MY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan temuan signifikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini dilaporkan mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp 223,6 miliar. Angka ini menjadi sorotan utama dalam pengungkapan kasus yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.
Hal ini diungkapkan secara langsung oleh Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta. Pengumuman ini bertepatan dengan penahanan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Keempat tersangka yang kini ditahan oleh KPK adalah Widi Hartoto, yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024. Ia diduga terlibat dalam rangkaian dugaan korupsi ini.
Selanjutnya, Ikin Asikin Dulmanan yang merupakan Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus Pemilik PT Antedja Muliatama, juga ditetapkan sebagai tersangka. Perannya dalam perusahaan-perusahaan tersebut diduga berkaitan erat dengan pengadaan iklan.
Turut diamankan pula Sophan Jaya Kusuma, yang berstatus sebagai Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama. Perusahaan yang dipimpinnya ini diduga menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi mencurigakan.
Terakhir, Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, juga menjadi bagian dari empat tersangka yang ditahan. Keempatnya kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 223,6 miliar," ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, saat mengumumkan penahanan empat tersangka dalam kasus tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/8/2026).
"Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," tambah Ahmad Taufik Husein.