TIMESINDONESIA.MY.ID - Sebuah insiden tidak terpuji terjadi di area publik Alun-alun Kota Bogor baru-baru ini. Seorang pria kedapatan melakukan aksi buang air kecil sembarangan di lokasi yang seharusnya dijaga kebersihannya oleh seluruh pengunjung.

Dikutip dari [Nama Media Asli], Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengonfirmasi bahwa pelaku ditemukan dalam kondisi di bawah pengaruh minuman beralkohol saat melakukan tindakan tersebut. Kejadian ini memicu perhatian pemerintah setempat untuk segera memberikan tindakan korektif.

"Ya akhirnya kita berikan shock therapy juga, saya tegur sangat keras sekali. Ya jujur aja sih, bau alkohol mulutnya, dan tadi malam, saya suruh langsung semprot sendiri dengan alat damkar, sebagai efek jera lah," ujar Jenal Mutaqin.

Pihak Pemerintah Kota Bogor memutuskan untuk memberikan sanksi berupa kerja sosial kepada pelaku. Pria tersebut diwajibkan membersihkan taman dengan menyemprotkan air menggunakan peralatan dari Dinas Pemadam Kebakaran sebagai bentuk konsekuensi langsung.

Selain sanksi sosial, pelaku juga dijatuhi denda administratif sebesar Rp 1 juta. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah kota dalam menegakkan aturan ketertiban umum di ruang terbuka hijau.

Jenal Mutaqin menjelaskan bahwa identitas pelaku telah berhasil diidentifikasi setelah pihak berwenang meminta kartu identitas (KTP) saat kejadian berlangsung. Hal ini memudahkan proses penegakan aturan yang dilakukan oleh pihak terkait.

"Siang tadi, pria itu didatangi Satpol PP Kota Bogor untuk disanksi denda hingga Rp 1 juta," ucap Jenal Mutaqin.

Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar senantiasa menjaga etika dan kebersihan saat berada di fasilitas publik. Pemerintah Kota Bogor berkomitmen untuk terus mengawasi kenyamanan pengunjung di Alun-alun Kota.

Penerapan sanksi tegas ini merupakan langkah preventif agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali di masa depan. Kerja sama antara aparat Satpol PP dan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga integritas ruang publik.