TIMESINDONESIA.MY.ID - Sebuah peristiwa nahas terjadi di kawasan Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, yang mengakibatkan seorang pria meregang nyawa akibat luka tikam. Insiden maut ini dipicu oleh percekcokan yang berujung pada pertikaian fisik di lokasi kejadian.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026. Situasi di pasar yang awalnya tenang mendadak mencekam saat duel antara pelaku dan korban tidak terelakkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika pelaku datang ke lokasi untuk menagih utang. Saat itu, korban tengah berada di sebuah gerai penjual gorengan bersama istrinya yang berinisial R.
Dikutip dari sumber berita terkait, pihak kepolisian menjelaskan bahwa korban sebenarnya bukan pihak yang memiliki utang. Korban justru terjebak dalam konflik saat sedang berada di lokasi yang sama dengan pihak yang dituju oleh pelaku.
"Pada saat korban dan istrinya, inisialnya R sedang membeli gorengan, terjadi percekcokan antara saksi wanita Saudari J dengan Saudari A dan Saudari S, ditemani pelaku YS. Saudari A dan S bersama YS datang dalam rangka menagih utang ke Saudari J," ujar Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu.
Konflik tersebut melibatkan pelaku berinisial YS yang mendatangi seorang wanita bernama J untuk menagih sejumlah uang. Akibat ketegangan yang memuncak, situasi berubah menjadi aksi kekerasan yang berujung fatal bagi korban.
"Jadi korban atau istrinya ini bukan yang punya utang, cuma mereka ada di lokasi. Tagihan utang itu bukan ke korban atau istri korban, tapi ke temen korban namanya J, jumlahnya 250 ribu," kata AKP Yunli Pangestu.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan kronologi lengkap dari para saksi. Petugas juga telah mengamankan area sekitar lokasi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu mengedepankan dialog dalam menyelesaikan permasalahan keuangan. Aksi main hakim sendiri yang berujung pada tindak pidana berat tentu sangat merugikan banyak pihak.