TIMESINDONESIA.MY.ID - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan perangkat Chromebook kembali memasuki babak baru yang cukup krusial. Perkara ini diketahui melibatkan sejumlah pihak, termasuk nama mantan Menristekdikti, Nadiem Makarim.
Ibrahim Arief, yang lebih dikenal dengan sapaan Ibam, merupakan mantan konsultan teknologi bagi Nadiem Makarim. Kini, ia tengah menempuh jalur hukum lanjutan terkait vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Dikutip dari Kompas.com, Ibam secara resmi telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini diambil sebagai respons atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah dijatuhkan sebelumnya.
Dalam putusan di tingkat banding tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama lima tahun bagi Ibam. Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Tidak hanya berhenti pada hukuman pokok, pengadilan juga menetapkan kewajiban bagi Ibam untuk membayar uang pengganti. Nominal uang pengganti yang harus disetorkan oleh Ibam kepada negara mencapai Rp 5 miliar.
Terkait langkah hukum tersebut, kuasa hukum Ibam, Afrian Bondjol, memberikan konfirmasi resmi. Langkah ini diambil pada Sabtu (12/9/2026) setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam persidangan sebelumnya.
"Kami telah memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena menilai adanya kekeliruan dalam putusan sebelumnya," ujar Afrian Bondjol.
Keputusan untuk menempuh kasasi ini menunjukkan ketidakpuasan pihak terdakwa atas vonis yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi. Ibam berharap Mahkamah Agung dapat meninjau kembali perkara ini secara lebih mendalam.
Hingga saat ini, publik masih menanti kelanjutan dari proses hukum tersebut. Perkembangan kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan proyek pengadaan teknologi berskala besar di instansi pendidikan.