TIMESINDONESIA.MY.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi mendorong penguatan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya temuan berbagai zat terlarang yang disalahgunakan melalui perangkat tersebut.
Upaya strategis ini dibahas secara mendalam dalam rapat koordinasi terkait kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik. Pertemuan tersebut diselenggarakan pada Rabu (9/9) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat.
Dalam forum tersebut, BNN menekankan pentingnya regulasi yang lebih ketat guna menekan potensi ancaman narkotika di masyarakat. Fokus utama pemerintah saat ini adalah memitigasi risiko kesehatan dan keamanan yang ditimbulkan oleh modifikasi vape yang tidak terpantau.
Dikutip dari sumber berita terkait, BNN diwakili oleh Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Aldrin M.P. Hutabarat, yang memaparkan data mengejutkan mengenai penyitaan barang bukti. Temuan ini menjadi landasan kuat mengapa pengawasan terhadap peredaran vape perlu ditingkatkan secara signifikan.
"Sepanjang 2026, BNN telah menyita sebanyak 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, dan 1,3 ton ketamin," ujar Aldrin M.P. Hutabarat.
Data tersebut menunjukkan bahwa perangkat rokok elektrik telah disusupi oleh zat-zat berbahaya yang mengancam generasi muda. Fenomena ini menuntut adanya tindakan preventif dari seluruh pemangku kepentingan untuk membatasi ruang gerak sindikat narkoba.
Selain data penyitaan, pertemuan di Kemenko PMK tersebut juga mengkaji efektivitas kebijakan yang berlaku saat ini. BNN berharap usulan pelarangan total ini dapat menjadi solusi komprehensif dalam mengantisipasi peredaran narkoba yang semakin canggih.
Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif. Sinergi antar lembaga diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh warga negara.