TIMESINDONESIA.MY.ID - Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mengambil langkah tegas dengan menunda keberangkatan 8.287 warga negara Indonesia (WNI). Kebijakan ini diambil karena mereka terindikasi berisiko menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dikutip dari CNN Indonesia, jumlah penundaan tersebut mencatatkan penurunan sekitar 12,36 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025, yakni sebanyak 9.456 kasus.

Selain melakukan penundaan keberangkatan, pihak Imigrasi juga telah menolak 9.394 permohonan paspor yang terindikasi akan disalahgunakan. Khusus di Kantor Imigrasi Batam, tercatat ada 17 permohonan paspor yang ditolak selama semester I tahun 2026.

"Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap warga negara adalah tanggung jawab bersama. Imigrasi berkomitmen memperkuat pencegahan dari hulu melalui pengawasan berbasis risiko, edukasi masyarakat, serta sinergi lintas sektor, agar tidak ada lagi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.

Data Ditjen Imigrasi mencatat adanya tren penurunan signifikan pada indikasi keberangkatan Pekerja Migran Indonesia Non-prosedural (PMI NP) sepanjang tahun 2025. Penolakan paspor turun 63,97 persen, sementara penundaan keberangkatan menurun 67,85 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Hendarsam memandang penurunan tersebut mencerminkan keberhasilan penyelesaian kasus masa lalu serta penguatan sistem deteksi dini dan kolaborasi lintas sektor. Langkah ini dilakukan untuk melindungi warga negara Indonesia dari risiko eksploitasi di luar negeri.

"Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan secara berlapis, mulai dari proses penerbitan paspor hingga pemeriksaan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Keimigrasian," kata Hendarsam Marantoko.

Proses pencegahan ini dimulai sejak tahap permohonan paspor melalui pemeriksaan dokumen, wawancara, serta profil mendalam. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, permohonan akan ditunda atau ditolak untuk kepentingan pendalaman lebih lanjut.

"Tujuannya bukan mempersulit pemohon paspor, tetapi memastikan dokumen perjalanan tidak dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang dan memastikan masyarakat berangkat melalui jalur yang aman serta sesuai prosedur," ucap Hendarsam Marantoko.