TIMESINDONESIA.MY.ID - Pengusutan kasus peredaran uang tiruan kembali mencatatkan perkembangan signifikan setelah jajaran kepolisian berhasil mengungkap aktivitas ilegal berskala besar. Aparat penegak hukum dari Polda Metro Jaya menindak sindikat percetakan uang palsu yang beroperasi di kawasan Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan.

Dikutip dari siaran resmi kepolisian, operasi penindakan tersebut berhasil menyita barang bukti pecahan uang palsu dalam jumlah fantastis. Pihak berwenang mengamankan ratusan ribu lembar uang tiruan siap edar dengan nominal pecahan Rp 100 ribu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh penyidik, terungkap fakta penting terkait latar belakang para pelaku. Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini diketahui berstatus sebagai residivis dalam kasus tindak pidana serupa.

"Subdit 2 Ekonomi Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah membongkar peredaran serta produksi lembaran yang menyerupai uang rupiah asli pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 lembar, atau setara dengan nilai konversi mencapai Rp 36 miliar," kata Kombes Victor Dean Mackbon.

Pengungkapan jumlah barang bukti yang masif tersebut menunjukkan potensi dampak ekonomi yang sangat merugikan apabila uang tiruan tersebut sempat lolos ke masyarakat. Penyitaan 360 ribu lembar uang pecahan Rp 100 ribu tersebut menjadi langkah preventif yang krusial bagi stabilitas transaksi moneter tunai.

Keterangan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, saat menggelar rilis di Tangerang Selatan pada Sabtu (22/8/2026). Tim penyidik hingga kini masih terus mendalami pola operasional serta memetakan jaringan distribusi yang mungkin terhubung dengan kedua pelaku.

Langkah cepat kepolisian ini memberikan dampak positif dalam menjaga rasa aman publik serta integritas sistem perbankan dan peredaran mata uang rupiah. Pengawasan di sektor industri dan pergudangan pun terus diperketat guna mencegah fasilitas serupa dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.

Polda Metro Jaya memastikan penanganan hukum terhadap para tersangka akan diproses secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan. Pihak berwenang juga terus mengimbau masyarakat untuk senantiasa cermat dan memeriksa keaslian uang rupiah saat melakukan transaksi keuangan.

Follow timesindonesia.my.id
Follow on Google