TIMESINDONESIA.MY.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi belum menerima komunikasi resmi dari BPJS Kesehatan mengenai usulan menjadikan kepesertaan aktif sebagai salah satu syarat dalam pengurusan paspor. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Pernyataan ini muncul dalam sebuah media briefing yang diselenggarakan di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, pada hari Rabu, 12 Agustus 2026. Fokus utama pertemuan tersebut adalah untuk memberikan klarifikasi terkait isu-isu terkini di lingkungan imigrasi.
"Sebenarnya itu masih wacana di BPJS. Jadi belum, setelah itu belum ada komunikasi ke pihak kita sementara ini," ungkap Hendarsam Marantoko.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa mereka tidak akan serta-merta menerapkan kebijakan tersebut apabila usulan dari BPJS Kesehatan akhirnya diajukan secara resmi.
Langkah kajian mendalam akan menjadi prioritas utama sebelum keputusan apapun diambil. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebijakan yang akan diterapkan tidak menimbulkan beban yang tidak perlu bagi masyarakat.
"Jangan sampai ini juga nanti malah memberatkan masyarakat untuk akses membuat paspor jadi terhalang untuk hal tersebut," jelas Hendarsam Marantoko.
Implikasi terhadap kemudahan akses masyarakat dalam mengurus dokumen perjalanan internasional menjadi pertimbangan krusial bagi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sebelumnya, isu mengenai potensi persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk pembuatan paspor telah menjadi perbincangan publik.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kesepakatan atau pembahasan formal yang terjalin antara kedua instansi terkait.