TIMESINDONESIA.MY.ID - Sebuah insiden di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang melibatkan seorang tenaga kontrak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menjadi sorotan publik. Kasus ini diduga dipicu oleh rasa kesal akibat foto wajahnya yang kerap diambil dan dijadikan bahan ejekan serta stiker di aplikasi pesan singkat.
Peristiwa ini secara tidak langsung mengangkat isu penting mengenai penggunaan foto wajah seseorang di ruang digital tanpa persetujuan. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan etika di balik praktik tersebut.
Pakar Komunikasi Digital, Rulli Nasrullah, memberikan pandangannya mengenai potensi persoalan hukum dan dampak psikologis yang bisa timbul. Ia menekankan bahwa penggunaan foto wajah tanpa izin dapat berujung pada konsekuensi serius bagi korban.
Menurut Rulli Nasrullah, wajah seseorang merupakan bagian dari data pribadi yang memiliki perlindungan hukum di Indonesia. Data ini dianggap sebagai aset yang dilindungi oleh negara.
"Jika melihat dalam perspektif regulasi yang berlaku di Indonesia, wajah termasuk data biometrik, yang dikategorikan sebagai Data Pribadi yang bersifat spesifik dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)," ujar Rulli Nasrullah.
Ia menambahkan bahwa undang-undang tersebut secara tegas melarang penggunaan data pribadi milik orang lain tanpa dasar hukum yang jelas. Pelanggaran ini dapat berakibat kerugian bagi pemilik data.
"Undang-Undang tersebut juga melarang setiap orang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya apabila dapat mengakibatkan kerugian bagi subyek data," jelas Rulli Nasrullah.
Konsekuensi logis dari aturan tersebut, menurut Rulli Nasrullah, adalah bahwa tindakan membuat stiker dari wajah seseorang tanpa persetujuan dan dengan niat mengolok-olok dapat berujung pada masalah hukum. Hal ini bukan sekadar candaan semata.
"Menurut Rulli, konsekuensi logis aturan tersebut, maka ketika seseorang sengaja membuat stiker dari wajah seseorang yang difoto tanpa persetujuan dan digunakan dengan motif mengolok-olok atau bahan bercandaan, maka dapat menjadi persoalan hukum," kata Rulli Nasrullah.