TIMESINDONESIA.MY.ID - Pimpinan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyuarakan dukungan terhadap usulan penerapan dwi kewarganegaraan dalam batasan tertentu. Wacana ini merupakan inisiatif yang diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Dewi Asmara, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap konsep dwi kewarganegaraan terbatas tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah siaran pers yang dirilis pada hari Selasa, 18 Agustus 2026.

"Kami di DPR melihat wacana ini sebagai langkah maju," ujar Dewi Asmara mengenai dukungan terhadap dwi kewarganegaraan terbatas.

Salah satu argumen utama yang dikemukakan adalah mengenai situasi yang dihadapi oleh banyak diaspora Indonesia. Mereka kerap berada dalam posisi dilematis karena terpaksa kehilangan status kewarganegaraan Indonesia saat memperoleh kewarganegaraan negara lain.

Dewi Asmara berpendapat bahwa pengaturan dwi kewarganegaraan yang dibatasi dapat menjadi solusi atas kebimbangan yang dialami oleh para diaspora tersebut. Hal ini diharapkan dapat memfasilitasi hubungan mereka dengan tanah air.

Lebih lanjut, penerapan dwi kewarganegaraan terbatas dinilai berpotensi membuka berbagai peluang positif bagi Indonesia. Peluang tersebut mencakup transfer pengetahuan, peningkatan investasi, serta penguatan diplomasi publik.

Oleh karena itu, Dewi Asmara secara tegas menyatakan dukungannya terhadap implementasi kebijakan dwi kewarganegaraan terbatas. Usulan ini sendiri datang dari Presiden Prabowo Subianto.

Dikutip dari Kompas.com, pandangan Dewi Asmara ini menggarisbawahi pentingnya mengakomodasi kebutuhan diaspora sekaligus memaksimalkan potensi kontribusi mereka bagi pembangunan nasional.

Follow timesindonesia.my.id
Follow on Google