TIMESINDONESIA.MY.ID - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi menyetujui 14 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc untuk Mahkamah Agung (MA). Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Proses persetujuan ini berlangsung pada hari Kamis, 13 Agustus 2026. Sebanyak 14 individu yang telah mengikuti tahapan fit and proper test kini selangkah lebih dekat untuk mengemban amanah sebagai penegak hukum di lembaga peradilan tertinggi.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Irjen (Purn) Rikwanto, memberikan penekanan penting mengenai peran krusial para calon Hakim Agung dan Ad Hoc yang baru disetujui. Ia menyoroti tanggung jawab besar yang akan mereka pikul dalam menjaga tegaknya hukum dan keadilan di tanah air.

"Seorang hakim, dalam hal ini Hakim Agung maupun Hakim Ad Hoc, memiliki peran vital sebagai penegak hukum dan keadilan di masyarakat," ujar Rikwanto saat memberikan persetujuan. Pernyataan ini menggarisbawahi esensi tugas mulia yang akan diemban oleh para hakim terpilih.

Rikwanto lebih lanjut menjelaskan bahwa para calon yang telah melewati proses seleksi ini dinilai memiliki kualifikasi yang memadai. Kompetensi dan pengalaman yang mereka miliki menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan persetujuan tersebut.

Ia menyatakan keyakinannya bahwa para calon Hakim Agung dan Ad Hoc ini mampu mengintegrasikan pengalaman praktis mereka dengan keilmuan yang dimiliki. Hal ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam upaya khidmat menegakkan hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Para calon Hakim Agung dan Ad Hoc yang terpilih telah memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman yang dibutuhkan," ujar Rikwanto, menekankan bahwa proses seleksi telah berjalan ketat.

"Dia meyakini mereka dapat memadukan pengalaman dan kompetensinya sebagai upaya khidmat menegakan hukum yang berkeadilan," demikian disampaikan Rikwanto terkait kapasitas para calon yang telah disetujui.

Dikutip dari Kompas.com, persetujuan ini menjadi langkah penting dalam penguatan kapasitas Mahkamah Agung. Para hakim terpilih diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih baik dan terpercaya di Indonesia.