TIMESINDONESIA.MY.ID - Sebuah operasi gabungan yang sukses berhasil mengamankan delapan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika jenis ketamin dalam jumlah masif. Barang haram seberat 1,3 ton tersebut ditemukan di atas kapal MV King Sun di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau.

Kejadian penangkapan ini berlangsung pada hari Jumat, 7 Agustus, ketika sebuah tim gabungan berhasil mencegat kapal kargo MV King Sun. Keberhasilan operasi ini menandai langkah penting dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah perairan Indonesia.

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan orang yang merupakan anak buah kapal (ABK). Identitas para tersangka terdiri dari satu warga negara Taiwan berinisial TSM yang berusia 43 tahun, serta tujuh warga negara Myanmar.

Tujuh ABK asal Myanmar tersebut memiliki inisial KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), dan MML (44). Masing-masing individu ini diduga memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksi penyelundupan tersebut.

Para pelaku kejahatan narkotika ini dilaporkan telah menyembunyikan barang bukti berupa ketamin di dalam kompartemen rahasia yang lokasinya berada di dekat anjungan kapal. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan yang matang dalam upaya mengelabui petugas.

Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan sebanyak 65 karung. Karung-karung tersebut berisi sekitar 1.300 bungkus teh Cina yang ternyata digunakan sebagai kamuflase untuk menyamarkan total berat 1,3 ton ketamin.

"Kedelapan orang tersebut memiliki peran berbeda, dan dijanjikan upah ratusan juta rupiah," demikian informasi yang diperoleh. Pernyataan ini mengindikasikan adanya motif ekonomi yang kuat di balik tindakan para tersangka.

Dikutip dari sumber berita, para tersangka ini diduga kuat menjadi bagian dari jaringan penyelundupan internasional yang beroperasi di perairan strategis Indonesia. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan di balik kasus ini.

Dikutip dari sumber berita, dalam operasi ini, petugas mengamankan delapan orang anak buah kapal (ABK) yang terdiri dari satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar, yaitu KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), serta MML (44).