TIMESINDONESIA.MY.ID - Polisi berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pembunuhan terhadap Candra Waskito (25), pemilik konter ponsel Royal Phone di Ambarawa. Kedua pelaku yang diketahui bernama Didit Panggih Pamulihan (20) dan Taufik Ilham (25) diamankan setelah melakukan aksi keji tersebut.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (6/8) dini hari. Setelah melancarkan aksinya, para pelaku tidak langsung melarikan diri, melainkan mencoba menutupi perbuatan mereka.

"Mencabut tiga buah CCTV dari konter tersebut, dua di dalam dan satu di luar," ungkap Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana. Tindakan ini dilakukan untuk menghilangkan bukti visual yang bisa memberatkan mereka.

Tidak hanya menghilangkan bukti rekaman, para pelaku juga berupaya membersihkan jejak fisik di lokasi kejadian. Mereka diduga sempat mengepel sisa darah korban yang tercecer di tempat kejadian perkara.

"Setelah selesai mengambil ponsel, para tersangka kemudian membereskan TKP pembunuhan," ujar AKP Bodia Teja Lelana. Hal ini menunjukkan adanya niat untuk mengaburkan fakta pembunuhan yang telah terjadi.

Selain membersihkan TKP, motif ekonomi juga kuat melatarbelakangi aksi keji ini. Para pelaku diketahui menggasak sejumlah unit telepon genggam yang tersimpan di etalase konter.

"Lalu para tersangka membawa hasil hasil curian dan CCTV," kata AKP Bodia Teja Lelana. Barang-barang curian dan unit CCTV yang dicopot kemudian dibawa pergi oleh kedua terduga pelaku.

Polisi masih terus mendalami motif pasti dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan sadis ini. Penangkapan para pelaku ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban.

"Dilansir dari detikJateng"