TIMESINDONESIA.MY.ID - Kegiatan pelayaran di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, telah kembali dibuka menyusul pencabutan peringatan dini tsunami oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Keputusan ini diambil setelah terjadinya gempa bermagnitudo 6,2 pada pagi hari.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Labuan Bajo menjadi pihak yang mengumumkan dibukanya kembali aktivitas transportasi air. Keputusan ini didasarkan pada penilaian kondisi aman dari potensi tsunami oleh BMKG.

Kejadian gempa bermagnitudo 6,2 yang memicu peringatan dini tsunami ini terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Dampaknya terasa di berbagai wilayah, mendorong kesigapan otoritas terkait.

Surat Maklumat Pelayaran nomor 05/MP-VIII/2026 menjadi dasar hukum dibukanya kembali seluruh kegiatan pelayaran. Dokumen ini diterbitkan oleh Syahbandar Labuan Bajo pada tanggal yang sama dengan pengumuman.

"Menindaklanjuti informasi BMKG bahwa potensi tsunami dinyatakan aman, maka pelayaran dari Labuan Bajo dinyatakan dibuka kembali dengan tetap memperhatikan keselamatan pelayaran," demikian bunyi keterangan resmi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Labuan Bajo.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa meskipun aktivitas pelayaran telah diizinkan, kewaspadaan dan perhatian terhadap aspek keselamatan tetap menjadi prioritas utama bagi seluruh operator dan pengguna jasa transportasi laut.

Meskipun peringatan tsunami telah dicabut, pihak otoritas pelabuhan mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam kegiatan pelayaran tetap menjaga kewaspadaan. Hal ini penting untuk memastikan keamanan dan kelancaran seluruh aktivitas maritim di wilayah tersebut.

Dikutip dari detikcom, informasi mengenai pembukaan kembali pelayaran ini disampaikan berdasarkan surat maklumat yang telah diterbitkan. Fokus utama adalah memastikan bahwa operasional pelayaran dapat berjalan kembali tanpa mengabaikan standar keselamatan.

Para pemangku kepentingan di sektor pelayaran Labuan Bajo diharapkan untuk mematuhi segala instruksi dan imbauan yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan. Kepatuhan terhadap protokol keselamatan menjadi kunci utama dalam situasi pasca-bencana.