TIMESINDONESIA.MY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menguak adanya praktik pemberian uang yang diduga dilakukan oleh PT TPL kepada dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Pemberian dana ini diduga bertujuan untuk memanipulasi perhitungan pajak terkait ekspor bubur kertas atau pulp yang dilakukan perusahaan tersebut.
Kedua pegawai pajak yang dimaksud, berinisial BP dan SR, diduga menerima aliran dana tersebut secara berkala. Pemberian uang ini disebut terjadi setiap tahun, menunjukkan adanya pola yang terstruktur dalam upaya mengubah perhitungan pajak.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, dalam sebuah konferensi pers. Ia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut diduga secara rutin menyuap petugas pajak untuk memuluskan kepentingannya.
"Setiap tahun mereka (PT TPL) melakukan pemberian kepada petugas atau tersangka ini untuk merubah pola perhitungan pajak," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
Pernyataan ini mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pegawai pajak dan pihak swasta. Modus operandi yang diduga digunakan adalah melalui pemberian uang untuk mempengaruhi proses administrasi perpajakan.
Meskipun demikian, Saiful Bahri Siregar belum dapat merinci secara spesifik mengenai jumlah nominal uang yang diberikan oleh PT TPL kepada kedua tersangka pegawai pajak tersebut. Informasi mengenai besaran dana masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik.
Namun, ia menegaskan bahwa pemberian uang tersebutlah yang menjadi indikasi adanya perbedaan dalam perhitungan pajak setiap tahunnya pada laporan keuangan PT TPL. Perbedaan ini diduga merupakan hasil dari intervensi yang dilakukan melalui suap.
Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap dugaan penyimpangan dalam pembayaran pajak ekspor oleh perusahaan tersebut. Fokus utama adalah pada bagaimana perhitungan pajak dilakukan dan apakah ada praktik ilegal yang menyertainya.
Temuan ini diharapkan dapat membuka tabir lebih luas mengenai potensi praktik suap dalam urusan perpajakan di Indonesia. Kejagung berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk korupsi, tanpa terkecuali.