TIMESINDONESIA.MY.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) akan menerapkan kebijakan baru untuk meningkatkan keamanan pangan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ke depannya, setiap wadah atau ompreng yang berisi makanan MBG akan dilengkapi dengan label yang menunjukkan batas waktu aman untuk dikonsumsi.
Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi keracunan makanan yang bisa terjadi apabila makanan dikonsumsi melewati batas waktu yang direkomendasikan.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala BGN, Sudaryono, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Kantor BGN, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 7 Agustus 2026.
Tujuan utama pemberian label ini adalah untuk memastikan penerima manfaat mengonsumsi makanan dalam kondisi terbaik dan teraman. Dengan adanya panduan waktu yang jelas, risiko makanan menjadi basi atau terkontaminasi dapat diminimalkan.
"Jam berapa harus mulai masak, jam berapa matang, plus maksimal 4 jam setelah matang. Jadi nanti akan diberi label, kami sudah instruksikan ke semuanya, harus diberi label di omprengnya itu setiap hari 'Harus dimakan sebelum jam tertentu'," ujar Sudaryono.
Pernyataan ini menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam siklus penyajian makanan MBG, mulai dari proses memasak hingga waktu konsumsi maksimal.
Lebih lanjut, Sudaryono menegaskan bahwa masyarakat penerima manfaat diimbau untuk mematuhi petunjuk pada label tersebut demi kesehatan mereka.
"Kalau sudah lewat jam, sebaiknya tidak dimakan. Harus dimakan sebelum jamnya," sambungnya.
Imbauan ini menjadi krusial agar program gizi gratis ini memberikan manfaat optimal tanpa menimbulkan risiko kesehatan yang tidak diinginkan bagi para penerimanya.