TIMESINDONESIA.MY.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara resmi telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjadi usul inisiatif dewan. Keputusan ini diambil untuk merespons kebutuhan mendesak akan keamanan data kependudukan di era digital.
Langkah legislasi ini diambil dalam rapat yang berlangsung di ruang Baleg DPR, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (7/9/2026). Pertemuan tersebut membahas draf penyusunan substansi yang akan menjadi dasar hukum baru bagi pengelolaan administrasi kependudukan di Indonesia.
Ketua Panja RUU Adminduk, Martin Manurung, memaparkan secara rinci mengenai poin-poin utama dalam draf RUU tersebut. Salah satu fokus utamanya adalah pembaruan definisi data pribadi agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi informasi saat ini.
"RUU ini mengatur tentang perbaikan definisi data pribadi hingga administrasi kependudukan yang berbasis stelsel aktif digital terintegrasi," ujar Martin Manurung.
Selain pembaruan definisi, RUU ini juga secara spesifik akan mengatur mengenai penerapan sanksi bagi pihak penyelenggara. Sanksi ini ditujukan bagi pihak yang dinilai lalai atau gagal dalam melindungi data pribadi masyarakat.
Dalam penjelasannya, Martin Manurung menekankan pentingnya kewajiban pemerintah dalam menjalankan sistem administrasi digital yang terintegrasi. Hal ini dilakukan demi menjamin efisiensi dan keamanan data warga negara.
"Penyelenggaraan administrasi kependudukan berdasarkan stelsel aktif digital terintegrasi wajib dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota," kata Martin Manurung.
Dikutip dari sumber berita terkait, inisiatif ini diharapkan mampu meminimalisir kebocoran data yang kerap meresahkan masyarakat. Dengan adanya payung hukum yang lebih kuat, pihak penyelenggara diharapkan memiliki tanggung jawab lebih tinggi terhadap keamanan informasi kependudukan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan DPR RI dalam memperbarui regulasi kependudukan nasional. Proses selanjutnya akan dilakukan melalui tahapan legislasi sebagaimana diatur dalam mekanisme persidangan di DPR.