TIMESINDONESIA.MY.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar dua sindikat judi online (judol) yang memiliki kaitan dengan jaringan di Kamboja. Pengungkapan ini menjadi sorotan utama dalam upaya pemberantasan praktik ilegal di Indonesia.
Dalam rangka penindakan tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, memberikan imbauan penting. Ia menekankan perlunya orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan ponsel oleh anak-anak mereka.
Imbauan ini disampaikan menyusul temuan modus operandi baru dalam salah satu jaringan judi online yang baru saja berhasil diringkus. Modus tersebut melibatkan kemudahan deposit menggunakan pulsa telepon seluler.
Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa kemudahan akses yang ditawarkan oleh modus deposit pulsa ini sangat berpotensi menyasar kelompok usia muda. "Hal ini sangat rawan menyasar anak-anak dan pelajar," jelasnya.
Dalam sebuah kesempatan jumpa pers yang digelar di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (14/8/2026), Brigjen Wira Satya Triputra menegaskan komitmen lembaganya. "Pada kesempatan yang baik ini, kami dari Bareskrim Polri memiliki komitmen untuk melakukan penindakan terhadap praktik-praktik perjudian yang ada di Indonesia," katanya.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Bareskrim Polri dalam memberantas segala bentuk aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat. Penindakan ini juga menunjukkan adanya koordinasi lintas negara dalam menangani kejahatan siber.
Modus deposit pulsa yang terungkap menjadi perhatian khusus karena dianggap mampu menembus batasan akses yang mungkin ada pada metode pembayaran konvensional. Hal ini membuat anak-anak dan pelajar menjadi target yang lebih mudah.
Oleh karena itu, imbauan kepada orang tua untuk lebih aktif memantau aktivitas digital anak-anak mereka menjadi sangat krusial. Pengawasan ketat diharapkan dapat mencegah anak-anak terjerumus ke dalam lingkaran judi online yang berbahaya.
Dikutip dari sumber berita asli, upaya Bareskrim Polri ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku judi online dan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya serta modus-modus baru yang digunakan.