TIMESINDONESIA.MY.ID - Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Agenda sidang kali ini berfokus pada pendalaman bukti terkait pembagian fee percepatan haji.

Dikutip dari Kompas.com, jaksa penuntut umum menghadirkan mantan staf honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, sebagai saksi. Keterangan Ridwan menjadi sorotan setelah ia memaparkan daftar nama yang diduga terlibat dalam pembagian fee tersebut.

Dalam kesaksiannya, terdapat tiga tokoh yang dikenal dengan panggilan "Gus" yang namanya tercantum dalam daftar. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta dua staf khusus menteri yakni Ishfah Abidal Aziz dan Wibowo Prasetyo.

"Ketiganya ialah Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut atau Gus Men, Staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo alias Gus Bowo," ujar Ridwan Kurniawan.

Peristiwa ini terjadi dalam rangkaian persidangan yang berlangsung pada Selasa, 8 September 2026. Jaksa berupaya mengonfirmasi keterlibatan pihak-pihak terkait dalam mekanisme pembagian dana percepatan haji tahun 2023.

Selama proses pemeriksaan, jaksa sempat menunjukkan bukti berupa dokumen foto kepada saksi. Dokumen tersebut memuat daftar bernomor satu hingga sepuluh yang disertai dengan rincian nominal uang tertentu.

"Jaksa kemudian menunjukkan sebuah foto yang memuat daftar bernomor 1 hingga 10 beserta nominal uang," ungkap Ridwan Kurniawan.

Keterangan saksi ini menjadi poin penting bagi majelis hakim untuk menelusuri aliran dana dalam perkara kuota haji. Pihak penuntut umum terus menggali informasi dari Ridwan mengenai asal-usul dan tujuan dari daftar pembagian tersebut.

Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik pengelolaan kuota haji tambahan. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai status nama-nama yang disebut dalam persidangan tersebut.